Operasi caesar merupakan cara melahirkan janin melalui potongan bedah yang dibuat pada dinding perut dan dinding uterus.
Operasi caesar awalnya dilakukan untuk memisahkan ibu dari janinnya pada kondisi dimana kondisi ibu sakit berat (untuk menyelamatkan janin). Akantetapi, sekarang ini terdapat indikasi operasi caesar berdasarkan indikasi dari ibu dan indikasi dari janin. Indikasi utama dari operasi caesar adalah riwayat operasi caesar sebelumnya, gawat janin, distosia bahu janin, dan janin yang sungsang (presentasi bokong dengan variasinya). Secara umum, operasi caesar berdasarkan indikasi tersebut dilakukan ketika persalinan per vagina akan menimbulkan risiko (kesehatan atau dapat kematian) pada ibu atau janinnya.
Kondisi – kondisi ibu seperti riwayat operasi caesar pada kehamilan sebelumnya, adanya kelainan pada saluran genital bawah (keganasan, condyloma yang besar, septa vagina obstruktif, leiomyoma pada segmen bawah rahim) yang dapat mengganggu penurunan kepala janin, serta kelainan panggul yang mengganggu penurunan bagian terendah janin merupakan indikasi dilakukannya operasi caesar pada kehamilan tersebut.
Sedangkan malpresentasi janin (sungsang), adanya kelainan bawaan / kelainan tulang, infeksi, gawat janin, dan situasi dimana angka kematian janin dapat dikurangi dengan pencegahan trauma terhadap jalan lahir merupakan kondisi – kondisi yang memperbolehkan dilakukannya operasi caesar.
Selain kondisi – kondisi yang telah disebutkan diatas, posisi plasenta yang abnormal (menutupi jalan lahir, terlalu menempel, dsb), persalinan yang tidak normal akibat disproposis kepala janin dengan panggul ibu, dan situasi – situasi lain dimana persalinan normal dikontraindikasikan merupakan indikasi dilakukannya operasi caesar.
Ketika keadaan ibu dapat memburuk saat operasi caesar (seperti ibu dengan penyakit paru berat) dan keadaan janin yang memiliki kelainan bawaan yang angka kematiannya tinggi (anencephali, dsb) operasi caesar tidak direkomendasikan untuk dilakukan. Operasi caesar atas permintaan ibu juga tidak direkomendasikan pada kehamilan dibawah 39 minggu, ibu yang masih mencari anak lagi (peningkatan risiko plasenta menutup jalan lahir / plasenta yang menempel terlalu erat pada kehamilan berikutnya setiap kali dilakukan operasi caesar) dan juga jika tidak terdapat indikasi dari ibu maupun janin untuk dilakukan operasi caesar.
Sebenarnya, angka kesakitan dan kematian operasi caesar 2 kali lebih tinggi dibandingkan dengan persalinan normal / per vagina. Selain itu, infeksi (infeksi endometrium, luka operasi yang jadi terbuka, dsb), penyakit tromboemboli (DVT, dsb), komplikasi dari anestesi, luka pembedahan (luka pada uterus, kandung kemih, usus, ureter), atonia uterus, dan terlambatnya fungsi usus kembali normal merupakan komplikasi – komplikasi yang dapat dialami oleh mereka yang menjalani operasi caesar. Akantetapi, kembali lagi ke tujuan utama yaitu untuk menyelamatkan nyawa ibu serta janinnya, risiko – risiko diatas harus dipertimbangkan dibandingkan dengan manfaatnya.