Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia adalah (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU No. 28 Tahun 2009”), definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU No. 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pasal 4 UU No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
2. Wajib Pajak
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Bagi Wajib Pajak yang berupa suatu badan maka kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa dari badan tersebut.
3. Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 28 Tahun 2009, Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
4. Pengecualian Objek Pajak
Hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain:
a. Kereta api;
b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d. Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
5. Rumus Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
a. Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
(i). Nilai Jual Kendaraan Bermotor (harga pasaran umum); dan
(ii). Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu) (“Bobot”).
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hanya Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 6 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa penetapan batas bawah dan batas atas tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi. Dengan demikian, kepastian penetapan tarif tersebut diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi.
Sebagai contoh, tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda DKI No. 8 Tahun 2010”), ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen), untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Terdapat ketentuan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor berikutnya namun hal ini akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Rumus Perhitungan = (Nilai Jual x Bobot) x Tarif
TATA CARA MENGHITUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Artikel ini akan berfokus untuk memberikan simulasi tata cara menghitung Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak orang perseorangan. Berikut adalah contoh kasusnya:
Yuda Sengara memiliki 1 (satu) unit mobil jenis sedan merk ABC dengan tipe XYZ tahun pembuatan 2013. Mobil tersebut didaftarkan atas namanya dan alamatnya di Kotamadya Jakarta Selatan. Bagaimanakah tata cara perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor untuk 1 (satu) tahun pajak?
Jawab:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Pada Lampiran I beserta perubahan-perubahannya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 (“Permendagri No. 29 Tahun 2012”), perlu dilihat apakah mobil merk ABC dengan tipe XYZ tahun pembuatan 2013 tercantum di dalamnya. Sebagai informasi, dalam Lampiran I beserta perubahan-perubahannya dari Permendagri No. 29 Tahun 2012, hanya tercantum mobil dan sepeda motor dengan tahun pembuatan 2008 sampai dengan 2013. Dari daftar tersebut, dapat diketahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor atas mobil sebagaimana dimaksud (misalnya saja) adalah sebesar Rp 150.000.000,00.
2. Bobot
Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) huruf a Permendagri No. 29 Tahun 2012, sedan memiliki koefisien bobot senilai 1 (satu). Adapun koefisien bobot senilai 1 (satu) tersebut memiliki arti bahwa kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
4. Perhitungan
Pajak Kendaraan Bermotor = (Rp 150.000.000,00 x 1) x 1,5% = Rp 2.250.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
5. Lain-lain
Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tiap tahunnya, selain jumlah Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan biaya-biaya lain, seperti:
a. Bea Balik Nama ketika Wajib Pajak pertama kali melakukan pembelian kendaraan bermotor;
b. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (“Permenkeu No. 36 Tahun 2008”) mengatur bahwa besarnya SWDKLLJ untuk sedan adalah Rp 140.000,00 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).