Janji adalah akad, ijab, kesanggupan, kesepakatan, komitmen. Perjanjian adalah perikatan di mana hak dan kewajiban yang timbul dikehendaki oleh para pihak (subjek hukum).
Jenis-jenis perjanjian berdasarkan kriterianya:
Apabila dalam suatu perjanjian ada pihak yang wanprestasi maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikannya peringatan, yang dalam undang-undang peringatan tersebut harus dalam bentuk tertulis. Jika dalam perjanjian telah dituliskan hal apa yang termasuk dalam suatu kelalaian maka dalam hal ini tidak perlu adanya suatu peringatan.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Tempat tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu (1).
Tempat tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak keua (2).
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian ….., yang diatur dalam pasal-pasal sepertidi bawah ini:
Pasal 1
(misalnya memuat hal-hal yang diperjanjikan, hak dan kewajiban para pihak)
Pasal 2
(misalnya memuat sanksi apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya)
Pasal 3
(misalnya memuat tentang tata cara penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan)
Bandung, ……… 20..
Pihak kesatu Pihak kedua
( ) ( )
Saksi:
1.
2.
3.